Walikota Bandar Lampung Ditegur Mendagri Soal Pencairan Nakes

Walikota Bandar Lampung Ditegur Mendagri Soal Pencairan Nakes
Ilustrasi Para Tenaga Kesehatan (foto:Infoanggaran)

BANDAR LAMPUNG – Kota Bandar Lampung Menjadi salah satu kabupaten kota dari 10 daerah yang ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Teguran tersebut diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan kepada 10 kepala daerah yaitu 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih, serta 5 Bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:

 

Kota Bandar Lampung Diminta Segera Cairkan Insentif Nakes

Sementara berdasarkan Pantauan data kemendagri Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000.

Padahal, Kota Bandar Lampung berdasarkan data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas berada pada level 4, sama dengan kesepuluh kota/kabupaten tersebut. Artinya bahwa kejadian di kesepuluh daerah tersebut termasuk Bandar Lampung sangat tinggi dan kasus COVID-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

 

Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Bupati/Walikota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran yang diterima monologis.id dalam rilis kemendagri pada selasa (31/8).

 

Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan. Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.