Wali Kota Tangerang Selatan Dorong UMKM Daftarkan KI

Wali Kota Tangerang Selatan Dorong UMKM Daftarkan KI
Asisten Daerah III Taryono | Foto: Istimewa

TANGERANG SELATAN – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendaftarkan hak kekayaan intelektual (KI) produk mereka.

Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang Selatan melalui Asisten Daerah III Taryono dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (17/3/2023).

"Kota Tangerang Selatan yang telah berdiri selama 14 tahun ini terus berupaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Usaha mikro kecil menengah," ujar Taryono.

Upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak kekayaan intelektualnya, Taryono menyebut Kota Tangerang Selatan memiliki Mall Pelayanan Publik yang terintegrasi dengan lembaga atau kementerian vertikal termasuk di dalamnya Kemenkumham.

"Kami tentu mengapresiasi hadirnya edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini dan kami berharap semoga kegiatan ini dapat berdampak positif di Tangerang Selatan khususnya di bidang industri dan perdagangan," tutupnya

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Septi Erni serta Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.