Wali Kota Tangerang Selatan Dorong UMKM Daftarkan KI

TANGERANG SELATAN – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) mendaftarkan hak kekayaan intelektual (KI) produk mereka.
Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang Selatan melalui Asisten
Daerah III Taryono dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (17/3/2023).
"Kota Tangerang Selatan yang telah berdiri selama 14
tahun ini terus berupaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui Usaha mikro kecil menengah," ujar Taryono.
Upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mendapatkan hak kekayaan intelektualnya, Taryono menyebut Kota Tangerang
Selatan memiliki Mall Pelayanan Publik yang terintegrasi dengan lembaga atau
kementerian vertikal termasuk di dalamnya Kemenkumham.
"Kami tentu mengapresiasi hadirnya edukasi pencegahan
pelanggaran kekayaan intelektual ini dan kami berharap semoga kegiatan ini
dapat berdampak positif di Tangerang Selatan khususnya di bidang industri dan
perdagangan," tutupnya
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo
Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo
Sujoto, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Septi Erni serta Kasubid
Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.