Wali Kota Bandarlampung: Restorative Justice Solusi Menyelesaikan Masalah

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menghadiri peresmian kampung Restorative Justice di Lamban Dalom Kebandaran Negeri Olok Gading, Jumat (1/4/2022).

Kampung Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung

Hadir dalam peresmian tersebut, Forkopimda serta para pejabat dilingkungan Pemkot Bandarlampung.

Eva menyampaikan, Restorative Justice sangat membantu masyarakat dalam mencari solusi dalam penyelesaian masalah disekitar.

“Ditempatkannya Restorative Justice sangat membantu masyarakat soal hal kecil dan bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan tokoh adat yang ada di Kota Bandarlampung,” ujarnya.

Wali Kota meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat dapat memberikan informasi terkait Restorative Justice kepada masyarakat.

“Sosialisasi ke Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat Kota Bandarlampung,” pintanya.

Sementara, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, diresmikannya Kampung  Restorative Justice ini untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

“Sebagai wadah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat. Dengan solusi yang bisa diselesaikan ditingkat bawah, Kajati berharap para tokoh bisa mengambil andil dalam penyelesaian tersebut,” ujarnya.