Wagub Banten Ingatkan Pejabat Sebagai Pelayan Publik

Wagub Banten Ingatkan Pejabat Sebagai Pelayan Publik
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (Foto: Istimewa)

SERANG -  Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengingatkan para pejabat terkait fungsinya sebagai pelayan publik.

“Kita ketahui bersama, fungsi ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa,” kata Andika kepada para pejabat yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).

Pelatihan yang digelar secara hybrid di gedung BPSDM Provinsi Banten, Pandeglang, Kamis (24/2/2022) diikuti sebanyak 160 pejabat eselon III dan eselon IV Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot se-Banten.

Andika mengatakan, peran strategis pejabat administrator dan pejabat pengawas dalam pembangunan daerah adalah penentu keberhasilan capaian pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Untuk itu pejabat dimaksud harus adaptif, kolaboratif dan kontributif terhadap capaian pembangunan daerah melalui implementasi strategi dalam program dan kegiatan di masing-masing OPD,” ujar Andika dari kantornya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Banten Untung Saritomo mengatakan, PKA diharapkan dapat membentuk kompetensi kepemimpinan taktikal bagi pejabat struktural Eselon III sebagai pejabat administrator yang memiliki kemampuan tinggi dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi serta memimpin pelaksanaannya.

“Adapun pelaksanaan PKP diharapkan dapat membentuk kompetensi kepemimpinan operasional bagi pejabat struktural Eselon IV sebagai pejabat pengawas yang berkontribusi langsung dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik,” ujarnya.