Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Politikus Golkar asal Lampung Azis Syamsuddin boleh tersenyum. Pasalnya, bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hanya divonis 3 tahun 6 bulan. Hak politiknya juga cuma dicabut selama empat tahun, bukan seumur hidup.

Dia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta.

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.