UMK Tulangbawang Barat 2022 Diputuskan Tak Ada Kenaikan
TULANGBAWANG BARAT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat 2022 tidak ada kenaikan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/663/V.08/HK/2021 tanggal 30 November 2021.
"Untuk UMK tahun 2022 tidak ada kenaikan maupun penurunan, masih tetap sama seperti tahun 2021 sebesar Rp2.472.144,09,” ujar Kabid Hubungan Industrial Naning mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Barat Gustami, Senin (06/12).
Menurut Naning, ketetapan UMK tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Lampung berdasar kesepakatan bersama dewan pengupah serta usulan dari kabupaten, dengan mempertimbangkan keadaan atau kemampuan dari perusahaan terutama di masa Pandemi COVID 19.
"Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan ini dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan dalam pemberian Upah dan tidak boleh kurang dari angka yang telah ditetapkan tersebut," imbuhnya.