UBL Laporkan Mahasiswa ke Polisi, LBH: Preseden Buruk Bagi Dunia Pendidikan

UBL Laporkan Mahasiswa ke Polisi, LBH: Preseden Buruk Bagi Dunia Pendidikan
Kadiv Sipol LBH Bandar Lampung Ci Ali (Foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyoroti polemik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang dilaporkan pihak kampus ke kepolisian, setelah menggelar aksi mengkritik kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) beberapa waktu lalu.

Dua mahasiswa peserta aksi dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri, melalui Wakil rektor tiga bidang kemahasiswaaan, dilaporkan di Polresta Bandar lampung dengan Nomor Polisi LP/B/423/II/2021/LPG/RESTABALAM, dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Menyikapi hal tersebut LBH Bandar Lampung melalui kadiv Sipol Ci Ali menyebutkan selaku kuasa hukum dari kedua mahasiswa tersebut menyayangkan pelaporan pihak pimpinan kampus tersebut, karena notabene menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

“Pimpinan kampus seyogiyanya menjadi panutan yang baik dengan menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, bukan justru mengkriminalkan anak didiknya sendiri,” kata dia, Selasa (23/02).

Ci Ali menyebutkan, aksi pemotongan UKT tersebut berjalan dengan damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan, bahkan saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung menerima aksi para mahasiswa dan akan menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan UKT.

“Namun apa lacur, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan aksi tersebut sebagai bentuk tindak pidana,” kata dia.

Dia menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di universitas swasta tersebut merupakan salah satu bentuk kebebasan berekpresi dan berpendapat yang di jamin oleh konstitusi sebagaimana di atur Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945. Terlebih seruan aksi yang dilakukan pada tanggal 17 febuari lalu, merupakan bentuk keberatan terahadap kebijakan kampus terkait Uang Kuliah tunggal, yang sebelumnya melalui aliansi keluarga besar mahasiswa Bandarlampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada rektor perguruan tinggi swasta tersebut pada tanggal 07 Februari 2021, namun tidak diakomodir oleh pimpinan Universitas Bandar Lampung.

Di lain sisi kampus juga merupakan tempat mahasiswa mengembangkan diri sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan bahwa  perguruan tinggi merupakan  Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.

“Bahwa pelaporan terhadap kedua mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung,” kata dia.