Tulangbawang Barat Rancang Perbup Protokol Kesehatan

TULANGBAWANG BARAT - Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung, menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease-2019 (COVID-19) pada tatanan normal baru.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang rapat utama Bupati Tulangbawang Barat, Senin (14/09), yang dihadiri oleh Plh.Sekda Tulangbawang Barat Novriwan Jaya, Kepala OPD, Forkopimda, Wakapolres, Dandim O412 LU, Kejari diwakili Kasi Datun, Kemenag Tulangbawang Barat, Asisten, dan camat.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan beberapa pembahasan, secara umum dalam rancangan Perbup tersebut memiliki 8 ruang lingkup yakni, pelaksanaan, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan penduduk, sosialisasi dan partisipasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, sumber daya penanganan COVID-19, sumber pendanaan dan Sanksi.
Menurut Plh.Sekda Novriwan Jaya, bahwa pembahasan ini diperlukan untuk dapat menghasilkan Perbup yang baik dan sesuai apa yang diperlukan.
“Selain itu, dengan adanya Perbup diharapkan nantinya bisa menekan angka COVID 19 yang semakin meningkat akhir-akhir belakangan ini. Dan untuk wilayah Tulangbawang Barat diketahui warga yang terkonfirmasi COVID 19 merupakan yang memiliki riwayat dari luar daerah," katanya
Pembahasan ini, lanjut dia, tidak hanya sampai disini, melainkan nantinya draf rancangan yang telah dibahas tersebut, harus terlebih dahulu dikoordinasikan kembali dengan Kejari dan Kapolres selaku aparat penegak hukum.
“Dalam Perbup ini tentunya kita tetap mencantumkan poin-poin yang telah diatur sebelumnya, baik Perpres maupun Pergub. Sehingga tinggal menambah poin-poin yang diperlukan kedepannya, terutama terkait tentang Sanksi agar masyarakat bisa patuh,” imbuhnya.