Tulangbawang Barat Beri Toleransi Peserta CPNS Terpapar COVID-19

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung memberikan toleransi kepada perserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang terpapar COVID-19.
"Bagi peserta yang terpapar COVID-19 agar segera melapor ke panitia daerah dengan catatan dalam kurun H- 14 hari sebelum pelaksanaan dimulai,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian Informasi dan fasilitas profesi ASN, Feri Yanto mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulangbawang Barat, Senin (04/10)
Nantinya, panitia daerah bisa langsung melaporkan ke BKN pusat supaya menjadwalkan tes susulan terhadap peserta CPNS yang terpapar COVID-19.
"Kebijakan tersebut diberlakukan karena mengingat negara kita masih dilanda COVID-19, apabila peserta terkena penyakit lain maka tidak ada dispensasi dan dinyatakan gugur," terangnya.
Menurutnya, panitia daerah hanya memfasilitasi saja dan yang memiliki wewenang adalah pemerintah pusat agar peserta tetap diberikan hak untuk mengikuti SKD.
“Hanya saja peserta tidak dibolehkan mengikuti pada waktu yang telah ditetapkan," imbuhnya.