Tren Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Banten Meningkat

Tren Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Banten Meningkat
Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat tren kenaikan yang sangat baik dalam hal pencatatan kekayaan intelektual di Provinsi Banten.

“Semakin tumbuh suburnya industri berbasis kekayaan intelektual, maka semakin penting pelindungan atas kekayaan intelektual tersebut,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam sambutannya saat membuka sosialisasi dan bimtek kekayaan intelektual di Horison Grand Serpong, Tangerang, Senin (13/6/2022).

Dia menegaskan, pendaftaran dan pencatatanpun menjadi hal yang esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan kekayaan intelektual tersebut.

“Sosialisasi kekayaan intelektual ini dilakukan secara masif. Kanwil Kemenkumham Banten berupaya untuk meningkatkan pemahaman hingga kemampuan teknis yang berharga bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand, sehingga dapat melindungi dan mengelola Kekayaan Intelektualnya,” ujar dia.

Tejo Harwanto menjelaskan, pada 2019 ada 6.504 permohonan kekayaan intelektual. Jumlah ini meningkat pada 2020 menjadi 8.588 permohonan.

“Pada 2021 terus bertambah menjadi 9.920 permohonan. Data terkini, hingga minggu lalu, menunjukkan permohonan yang masuk di medio Tahun 2022 bahkan telah menyentuh angka 4.200 permohonan,” ujar dia.

Tejo Harwanto berharap, pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Banten dapat terus meningkat pesat. Namun tak bisa dilakukan sendiri, Tejo Harwanto menyebut jika peran Pemerintah Daerah juga sangatlah penting dalam mewujudkan terciptanya masyarakat yang sadar Kekayaan Intelektual serta mampu melindungi Kekayaan Intelektual dengan baik dan benar.

"Pemerintah daerah harus terus meningkatkan kepeduliannya dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual milik masyarakatnya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan yang sadar akan Kekayaan Intelektual  hingga terus memberikan fasilitasi pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual secara gratis bagi masyarakatnya," ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini sendiri merupakan pembuka rangkaian "Mobile Intellectual Property Clinic" yang digelar Kemenkumham Banten bekerjasama dengan DJKI di Wilayah Tangerang Raya mulai 13 hingga 17 Juni 2022 mendatang.