Tindak Lanjuti Penandatanganan Komitmen Bersama, Pengadilan Tinggi Kunjungi Kumham Banten
SERANG – Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terima kahadiran Ketua Pengadilan Tinggi
Banten Andriani Nurdin bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sujatmiko,
dan Hakim Tinggi Lendriaty Janis, Rabu (26/10/2022).
Kehadiran Andriani disambut hangat Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno dan Kepala Divisi Keimigrasian
Ujo Sujoto di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi itu mengatakan
kehadirannya adalah dalam rangka melakukan koordinasi terkait persiapan
pelaksanaan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam mendukung Nota Kesepahaman
dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang
ditandatangani Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga salah satunya
Kementerian Hukum dan HAM, pada 21 Juni 2022 lalu.
Pelaksanaan Penandatanganan Komitmen Bersama tersebut, kata
Andriani, akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2022 mendatang bertempat di Pendopo
Gubernur Provinsi Banten.
“Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas sambutan yang
begitu hangat dari jajaran Kemenkumham Banten. Selanjutnya kami memohon
dukungan agar pada pelaksanaan kegiatan nanti (red:Penandatanganan Komitmen
Bersama) dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan,â€
ujarnya.
Menanggapi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno) menyebut
jika Kanwil Kemenkumham Banten siap mendukung penuh apa yang menjadi agenda dan
program jajaran Pengadilan Tinggi Banten.
“Kami siap mendukung penuh terlaksananya dalam mendukung
Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi
(SPPT-TI) ini, terlebih SPPT-TI sudah menjadi bagian dari komitmen pelaksanaan
tusi Kementerian Hukum dan HAM,†ucap Masjuno.
SPPT-TI sendiri merupakan sebuah sistem yang
mengintegrasikan informasi penanganan perkara, mulai dari Kepolisian,
Kejaksaan, Peradilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan atau rehabilitasi oleh
Badan Narkotika Nasional.
SPPT-TI yang diprakarsai oleh Bappenas dan Kemenko Polhukam
menjadi sebuah harapan besar terwujudnya proses penanganan pidana yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel dengan pengintegrasian sistem data perkara
dari masing-masing institusi penegak hukum melalui aplikasi terpusat dalam
pertukaran data.
Adapun, Kementerian/Lembaga yang melakukan penandatanganan
Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama, antara lain: Mahkamah Agung,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi
dan Informasi (Kemkominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) dan Kantor Staf Presiden.