Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung Lakukan Penyegelan Café Tokyo Space

Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung Lakukan Penyegelan Café Tokyo Space
Petugas Satgas Covid19 Lakukan Penyegelan terhadap Salah Satu tempat Hiburan di Kota Bandar Lampung (Foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Tim Yustisi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandar Lampung melakukan penyegelan Cafe Tokyo Space yang berada di Jalan KS Tubun, Kecamatan Enggal.

Pasalnya, penyegelan cafe ini dilakukan akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan pelanggaran jam operasional di masa PPKM level 4 Kota Bandar Lampung yang sudah tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kelurahan untul pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Meilisa usai melakukan penyegelan, Jum’at (23/07/2021).

“Penyegelan akan dilakukan selama 7 hari, kalau memang, besok mereka masih tetap buka, maka akan kita segel selama 14 hari, intinya cafe ini, tidak boleh beroperasi selama 7 hari dan segel tidak boleh rusak, yang bisa membuka segel hanya kami,” kata Meilisa.

 

Meilisa mengatakan, penyegelan yang di lakukan kepada Cafe Tokyo Space ini disebabkan pelanggaran jam operasional yang melebihi waktu dari ketentuan yakni sampai pukul 21.00 wib.

“Mereka, semalam masih beroperasi hingga pukul 23.45 wib, dan melanggar prokes, penyegelan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

 

Menurutnya, dengan adanya insiden penyegelan sementara cafe akibat pelanggaran prokes dan jam operasional ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha yang lain.

“Selain cafe ini yang menjadi jera, nantinya tidak ada tindakan-tindakan yang lebih keras lagi dari ini. Tetapi, jika masih ada lagi pelanggaran jam operasional pada cafe ini, kami akan larikan ke Polresta,” jelas Meilisa.

“Kalau untuk pencabutan izin usaha belum kami lakukan, karena ini baru penyegelan pertama,” timpalnya.

 

Kesempatan yang sama, Kabag Ops Hakim Rambe mengatakan, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini, baru Cafe Tokyo Space yang melakukan pelanggaran prokes ataupun jam operasional.

“Saat ini, ya baru cafe ini saja. Setiap hari kita juga running, keliling untuk mengontrol lokasi yang melanggar prokes dan jam operasional, kita akan menindak terus yang melanggar prokes berdasarkan laporan yang ada,” ujarnya.

 

Berdasarkan penindakan di Cafe Tokyo Space yang dilakukan pada Kamis malam, (22/07/2021), Tim Yustisi Covid-19 Bandar Lampung, berhasil mengamankan 32 orang yang berada di lokasi.

“Untuk jumlah yang kita amankan ada 32 orang, 11 orang karyawan dan 21 pengunjung,” pungkasnya