Tiga Penodong Pelajar di Tulangbawang Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan umum menuju ke Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Senin (18/05) lalu.
Para pelaku berinisial AP (19), UG (15) dan KF (16), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk pada Selasa (23/06) di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban berinisial RA (17), pelajar warga Tiyuh (desa) Indraloka I, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat.
Korban saat kejadian diajak oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke bendungan di Kampung Penawarjaya. Saat diperjalanan, tiba-tiba kendaraan korban dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motor, cabut kunci kontak sepeda motor korban dan dibuang, lalu todong korban pada bagian perutnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam), kemudian ambil HP korban di dalam kantong celana, setelah itu para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Rahmin, Selasa (23/06).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP merk Vivo Y12 warna aqua blue, yang ditaksir seharga Rp2 Juta.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku ini, ternyata sebelum beraksi mereka telah membagi perannya masing-masing. Pelaku KF bertugas mencari korban dan mengajak korban ke bendungan, pelaku UG bertugas mengendarai sepeda motor bersama pelaku AP untuk mencegat korban, selain itu pelaku AP juga bertugas todong korban dengan sajam dan ambil HP korban.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.