Tiga Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja Waykanan Dibekuk di Pasar Malam

WAYKANAN – Seorang remaja pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan, Lampung.
Pelaku berinisial RS (17) dijemput Polisi di kediamannya di Banjit, Waykanan, pada Senin (28/6/2022).
“Pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya untuk diajak main. Kemudian pelaku mengajak korban menuju rumah kosong di Banjit. Disitulah korban dirudapaksa pelaku,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Kamis (30/6/2022).
Ternyata, peristiwa itu bukan yang pertama dialami korban. Pelaku telah tiga kali menggauli korban.
“Korban bercerita kepada orang tua nya sudah tiga digauli RS,” ujar Teddy.
Mendengar cerita tersebut, Ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan.
Polisi lalu bertindak cepat menangkap pelaku pada Selasa (28/6/2022) malam. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
“Ditangkap di pasar malam Kecamatan Banjit. Selanjutnya RS dibawa ke Polres Waykanan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Teddy.
Akibat diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.