Tidak Patuhi Maklumat Kapolri, Resepsi Pernikahan di Tulangbawang Dibubarkan Polisi

TULANGBAWANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Petugas dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tulangbawang membubarkan resepsi pernikahan yang digelar oleh warga.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilaksanakan Senin (30/03), sekira pukul 09.30 WIB, di Dusun Jayabaru, Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
"Hari ini, tim gabungan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan yang digelar oleh salah satu warga yang ada di Dusun Jayabaru, yang mana acara tersebut nekat digelar tanpa memiliki surat ijin dari Kepolisian," ujar Zulkifli.
Kapolsek menambahkan, saat didatangi oleh petugas kami, acara ini dihadiri oleh sekira 70 orang warga dan dilokasi tersebut terdapat juga terdapat satu unit bus, 6 unit kendaraan pribadi roda empat serta 30 unit kendaraan roda dua.
Lanjutnya, tindakan yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor :Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona (covid-19), yang didalam terdapat larangan untuk mengadakan resepsi pernikahan.
"Kami tidak akan segan-segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan sejumlah massa, ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona di wilayah hukum Polsek Menggala," tutup Zulkifli.