Terungkap, PT GMP Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp15 Miliar

Terungkap, PT GMP Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp15 Miliar
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – PT Gunung Madu Plantation (GMP) diduga memberikan uang sebesar Rp15 Miliar kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) berinisial APA dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak berinisial DR.

“Uang itu diserahkan oleh tersangka RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP kepada APA dan DR pada Januari-Februari 2018,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (04/05).

Uang tersebut diduga sebagai suap untuk mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“APA dan DR bersama empat orang lainnya sudah ditetapkan tersangka dan di tahan KPK selama 20 hari kedepan,” kata Ali Fikri.

APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan empat tersangka lain, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.