Tersangka Korupsi Cetak Sawah Dilimpahkan ke Kejari Tulangbawang

Tersangka Korupsi Cetak Sawah Dilimpahkan ke Kejari Tulangbawang
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi cetak sawah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Lampung, Senin (27/07) kemarin.

"Pelimpahan ini berdasarkan Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (28/07).

Sandy menjelaskan, perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang TA.2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah TA.2011.

Pada tahun 2011, di Dusun Hasanbulan II, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp1,325.000.000 yang bersumber dari APBN TA.2011 dan pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp400 Juta.

"Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.725.000.000. Yang mana dana tersebut diterima langsung oleh tersangka AH (51), selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas," jelas Sandy.

Tersangka AH telah melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.

"Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618.254.750," tambah Sandy.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.