Terlilit Utang, Oknum Bidan Gelapkan 8 Mobil Rental
BANDARLAMPUNG – Polisi menangkap oknum bidan berinisial DA, warga Kelurahan Bumiwaras, Bandarlampung terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Bandar lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, DA diduga menggelapkan sejumlah mobil rental milik pengusaha lantaran terlilit utang mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini terungkap, berdasarkan laporan pengusaha asal Yosodadi, Metro Timur, Metro bernama Annisa Maharani (29).
“Tersangka sudah menggelapkan delapan mobil milik pengusaha rental,” kata Kapolresta, Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan, awalnya tersangka merental mobil selama 10 hingga 15 hari. Setelah dirental, mobil selanjutnya digadaikan ke orang lain senilai Rp25-30 juta tiap mobil.
“Aksi tersangka sudah berjalan tiga bulan dan baru ada empat laporan polisi. Namun, kita masih melakukan pengembangan. Sebab, baru ditemukan empat mobil,” kata Kapolresta.
Polisi masih menyelidi siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Empat unit mobil yang diamakan Polisi sebagai barang bukti diantaranya tiga unit Toyota Calya BE 1712 CV, BE 1821 CV, dan BE 1703 AAC, serta Daihatsu Xenia BE 1962 FB.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terancam hukuman empat tahun pidana penjara.