Terlibat Korupsi P3-TGAI, Dua Oknum Kades Lampung Timur Ditangkap

LAMPUNG TIMUR – Dua oknum kepala desa (kades) ditangkap Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. Mereka diduga ikut terlibat kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 yang menyeret oknum anggota DPRD setempat.
“Ada penambahan dua tersangka yakni SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Jumat (19/8/2022).
Ke dua 2 oknum kades Desa tersebut diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI sebesar Rp19 juta rupiah.
“Penangkapan ke dua oknum kades ini hasil pengembangan Kepolisian,” kata dia.
Sebelumnya Polres Lampung Timur telah menangkap oknum anggota DPRD Lampung Timur berinisial WH dan 2 tim suksesnya masing-masing TI dan SC.
“Terhadap 3 orang tersangka ini sudah lebih dulu dilakukan penahanan,” kata Kapolres.
Saat ini sudah ada 5 tersangka yang diduga melakukan pemotongan dana program P3-TGAI Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” tutup kapolres.