Terkait Pertashop, Kadis Perijinan Menunggu Surat Resmi DPRD Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT - Terkait rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, minta ketegasan Bupati untuk menghentikan
aktivitas pertashop milik PT.Baruna Berkah Mulia. Kepala.DPM-PPTSP minta Surat Dinas Resmi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Lukman, saat di Konfirmasi Monologis. id. via telepon whatsapp pada (25/12/2021) sekitar pukul 10.35 Wib.
Kata dia. Secara kedinasan dirinya tidak dapat melakukan tindakan yang di luar alur, berkaitan rekomendasi DPRD kepada DPM-PPTSP untuk menyurati Bupati, perihal penghentian aktivitas Pertashop di kelurahan panaragan jaya, Tulangbawang Tengah.
"Sampai saat ini Notulen hasil Hearing belum ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Yantoni, artinya secara kelembagaan saya belum dapat mengirimkan surat kepada Bupati sebelum pihak DPRD memberikan surat resmi kepada Kami" kata Lukman.
Terkait perizinan.PT. Barunan Berkah Mulia, sampai detik ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin. Apalagi, saat itu Bapak Bupati pernah menyampaikan kepada dirinya jika keberadaan Pertashop tersebut sebaiknya dipindahkan.
"Ini bukan soal melarang atau membatasi Investor di Tubaba, namun kita bersama mendengar nawacita Presiden Jokowi utamakan UMKM kecil karena mereka juga menggantungkan hidupnya dari usaha yang mereka tekuni" jelasnya.
Kembali dia tegaskan sampai saat ini DPM-PPTSP Belum pernah mengeluarkan izin, jika pihak PT.Baruna Berkah Mulia mengklaim telah kantongi izin, itu bukan kewenangan kami.
"Kemarin itu sempat saya konfirmasi ke DPRD menurut Sekwan Surat resmi kemungkinan hari senin (27/12/2021) mendatang diberikan" Tegasnya.