Terkait Kenaikan PBB, DPRD Pringsewu Sarankan Bapenda Buka Posko Pengaduan
PRINGSEWU – Terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan warga, anggota Komisi II DPRD Pringsewu, Lampung, Anton Subagya, memintah pemerintah daerah setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko di kecamatan.
Anton menjelaskan, posko tersebut untuk menampung keluhan warga.
“Kami (Komisi II DPRD Pringsewu) sudah mendengar tentang keluhan tersebut dan telah menggelar rapat dengan Abdesi. Hasilnya, tidak semua wilayah atau wajib pajak menerima kenaikan tersebut. Jadi kami minta Bapenda menyiapkan posko,” ungkap Anton, Kamis (30/07).
Dia berharap masyarakat melalui kepala pekon dapat menyampaikan terkait penyesuaian pajak yang tidak sesuai, sehingga ada penyelesaian.
“Kami mengimbau Bapenda melayani komplain dari masyarakat melalui posko,” ujarnya.
Dan dengan adanya posko pengaduan, DPRD bisa melihat apakah penyesuaian kenaikan pajak bisa diterima oleh masyarakat atau sebalikya. Hal ini sangat penting agar kebijakan pemerintah dapat terukur dan sesuai dengan harapan masyarakat .
“Melalui posko pengaduan tersebut diharapkan bisa menjawab apakah kebijakan yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan aturan dan fakta harga nilai objek pajak disetiap wilayah sehingga DPRD Pringsewu bisa memberikan rekomendasi yang disertai dengan data yang akurat dari penerbitan SPPT objek. Apalagi kami memahami kondisi masyarakat saat ini,” pungkasnya.