Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Tanjungbintang Lampung Selatan Diberi Hukuman

Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Tanjungbintang Lampung Selatan Diberi Hukuman
Foto: Istimewa/dok.Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Puluhan warga terjaring operasi yustisi yang digelar aparat gabungan Polsek Tanjungbintang bersama Koramil 421-08 dan Sat Pol PP setempat di pasar Tanjungbintang, Desa Jatibaru, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Jumat (29/01).

"Diberikan sanksi teguran lisan kepada 10 orang, menyanyikan lagu nasional 8 orang, push up 5 orang, mengucapkan Pancasila 7 orang dan ucapan janji tidak melanggar protokol kesehatan kembali berjumlah 10 orang," kata Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hafidz mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Talen menegaskan, giat operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Giat operasi yustisi penting untuk dilaksanakan secara berkesinambungan, guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan," tegas Talen.

Pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ketika bepergian, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer sehabis aktifitas diluar rumah, menjaga jarak aman juga menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.