Tekab 308 Polres Tulangbawang Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalintim

Tekab 308 Polres Tulangbawang Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalintim
Dua pelaku curas di Jalintim yang diringkus Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Tulangbawang, Lampung.

Kedua pelaku, YA (30), warga Kampung Jayamakmur, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang dan AN (20), warga Kampung Wayhitam, Kecamatan Sukarame, Kodya Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi curas tersebut terjadi pada Kamis (18/06).

Korban Marsidah (50), warga Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, saat kejadian mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju ke RSUD Menggala. Ketika melintas di Jalintim, Bujungtenuk, sepeda motor yang dikendarainya di pepet oleh dua orang pelaku berboncengan dan langsung merampas tas milik korban yang di letakkan di dekat kakinya.

"Korban lalu berteriak meminta tolong, namun warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada yang mendengar, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri ke arah RSUD. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala," jelas Sandy, Minggu (21/06).

Berbekal laporan dari korban ini, petugas Tekab 308 Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Lalu, pada Sabtu (20/06), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Kecamatan Banjaragung, ekdua pelaku berhasil ditangkap

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 4,8 Juta," ujar Sandy.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.