Tekab 308 Polres Tulangbawang Bekuk Dua Pelaku Curanmor

TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil membekuk dua orang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda pada Selasa (29/09).
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku pertama berinisial HA als TN (30), warga Kampung Makmurjaya, Banjaragung, Tulangbawang. Pelaku ditangkap pada Selasa (29/09), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Setelah itu langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial EB (28), warga Negararatu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Pelaku ini ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh (Desa) Terangmulya, Gunungterang, Tulangbawang Barat,” ujar Sandy, Rabu (30/09).
Sebelumnya kedua pelaku di rumah korban Sukaji (50), warga Kampung Ajipermai Talangbuah, Gedungaji, Tulangbawang, pada Rabu (15/04).
“Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya dan korban sendiri sedang berada di ladang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp20 Juta,” ungkap Sandy.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.