Tega! Pria di Tulangbawang Gasak Motor Teman

TULANGBAWANG – Kelakukan YF als PG als ON (37) memang sangat keterlaluan. Warga Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung ini tegas menggasak motor temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/05) lalu.
Saat itu korban Kadek Wartike (37), warga Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, baru saja pulang bersama pelaku dari Kampung Mahabang.
“Korban dan pelaku berboncengan menggunakan motor milik korban. Di perjalanan pelaku sempat meminta diantar ke rumah seseorang tetapi korban mengajak pulang dulu ke rumahnya untuk mandi,” kata Sandy, Rabu (09/06).
Tiba di rumah korban, mereka minum kopi, lalu korban mandi. Selesai mandi ternyata motor miliknya hilang bersamaan dengan hilangnya pelaku.
“Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil," jelas Sandy.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp10 juta.
Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas pada Rabu (02/06).
“Berbekal laporan tersebut petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku,” ungkap Sandy.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (09/06) dini hari di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Tiyuh (Desa) Indraloka, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat.
“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T warna merah, B 3129 NZK, milik korban,” kata Sandy.
Saat ini pelaku diperiksa intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.