Tega! Pasutri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang
TULANGBAWANG – Entah apa yang ada di benak pasangan suami istri (pasutri) SB (37) dan SE (24), yang tega membuang bayi yang baru dilahirkan ke aliran Sungai Tulangbawang, Dusun Cakatraya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Bayi tersebut ditemukan telah meninggal dan mengambang oleh seorang nelayan, pada Minggu (26/07) kemarin.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
"Keduanya warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji," ujar Sandy.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas. Disana petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.
"Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulangbawang," jelas Sandy.
Dari gelang tersebutlah, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya dan usaha tersebut tidak sia-sia serta membuahkan hasil, sehingga pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah mati dan mengambang di aliran Sungai Tulangbawang berhasil ditangkap.
"Hanya butuh waktu sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri pelaku pembuangan bayi mulai dari saat mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang nelayan," tambah Sandy.
Saat ini pasutri pelaku pembuangan bayi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar.