Taman Singapore OKU Timur Diduga tak Miliki Izin
OKU TIMUR – Meski bertahun-tahun berdiri, bangunan taman Singapore dan kios di aliran irigasi Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatarea Selatan diduga tidak memiliki izin atau ilegal.
Rosid Setiawan, salah satu pegawai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII membeberkannya kepada media.
“Hingga saat ini BBWS VIII belum pernah memberikan izin terkait mendirikan bangunan tersebut. Bahkan sudah berapa diperingati secara lisan tapi sepertinya tidak ada respon,” ujarnya, Selasa (4/1/2022)
Bahkan menurut Rosid, BBWS Sumatera VIII tahun lalu telah memberikan surat teguran secara tertulis ke Dinas PU.
"Tahun kemarin sudah kita kirim surat teguran terkait bangunan di atas tanah irigasi tersebut ke Dinas PU," ujar Rosid.
Masih menurut Rosid, berdasarkan informasi dari pendiri yang mendirikan bangunan tersebut berinisial JK, bahwa bangunan tersebut dibangun agar dapat menarik pariwisata ke Belitang. Namum sangat disayangkan bangunan tersebut tidak memiliki izin.
"Jika ingin mendirikan bangunan untuk pariwisata harus mengantongi perizinan dari kita, nanti ada tim teknis untuk meninjau pastikan ada gambarnya, mengganggu tidak kepada bangunan kita, kalau mengganggu ya tidak di izinkan. Karena kalau ada apa-apa kami yang dibalai kena imbasnya," tuturnya.
Sementara, pantauan dilapangan terkait pembangunan tersebut menurut masyarakat setempat di bangun oleh saudara berinisial JK warga Belitang, yang sangat terkenal oleh masyarakat sekitar.
Saat saudara JK dikonfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp sampai berita ini diterbitkan, JK hanya membaca pesan tersebut tanpa memberikan keterangan sedikitpun.