Tak Hanya Gubernur, Sekdaprov Lampung Nunggak Angsuran Lahan Kapling Kota Baru

Tak Hanya Gubernur, Sekdaprov Lampung Nunggak Angsuran Lahan Kapling Kota Baru
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Bukan hanya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang masih memiliki tunggakan kaplingan di Kota Baru.

Berdasarkan temuan LHP BPK No 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021. Terungkap fakta, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto juga masih memiliki piutang. Tak nanggung, piutang Fahrizal tembus ratusan juta tepatnya Rp278.050.000.

Dalam rincian tersebut, Fahrizal diketahui mendapatkan jatah lahan seluas 2500 M² dengan harga permeter Rp268.000.

Dalam LHP BPK RI ini, bagi-bagi kaplingan lahan Kota Baru kepada para pejabat dilingkup Pemprov Lampung telah terjadi pendapatan daerah yang tidak terealisasi sebesar Rp38.473.735.333.

Sebelumnya, Arinal Djunaidi mendapat jatah kaplingan seluas 750 M² dengan dengan harga permeter sebesar Rp421.500.

Berdasarkan rincian, target pendapatan daerah terealisasi pada tahun 2019 sebesar Rp27.760.557. Sehingga realisasi 2020 sebesar Rp128.708.037. Sehingga realisasi pendapatan daerah dari tanah kapling Arinal masih memiliki piutang sebesar Rp2.523.690.