Tak Berizin, Bupati Lampung Selatan Perintahkan Satpol PP Pantau Aktivitas Reklamasi
LAMPUNG SELATAN - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto memerintahkan jajarannya melalui Satpol PP mengawasi aktivitas PT. Dantaran Bahuga yang diduga melakukan aktifitas kegiatan reklamasi Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
“Kedepannya akan terus kita pantau, apabila ada aktivitas akan kita hentikan,” ujar Nanang, Minggu (21/03).
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lampung Selatan Martoni Sani mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktivitas yang dilakukannya.
“Untuk itu hari ini kami mendampingi Bapak Bupati turun langsung meninjau lokasi,” ujar Toni.
Sebelumnya ramai dibicarakan ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni yang dinyatakan oleh dinas lingkungan hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP.
 
 REDAKSI
                                    REDAKSI                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    