Tak Ada Tindak Lanjut Pembangunan Plasma, YARA Surati Kadisbun Singkil

ACEH SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat ke Kepala Dinas Perkebunan setempat terkait hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan 15 Perusahaan HGU Perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2021 lalu.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRK Aceh Singkil.
Menurut Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah memasuki bulan ke empat tidak ketahui pasti hasil kesepakatan tersebut. Sedangkan sesuai kesepalatan pihak perusahaan diberi tenggang waktu tiga bulan untuk melakukan pendataan untuk pembangunan kebun plasma.
“Mengingat sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor permasalahan ini sejauh mana dan sudah berapa perusahaan melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma,” ucap Kaya Alim, Kamis (3/2/2022) .
Ia menambahkan, perusahaan tidak ada alasan apapun lagi karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, ditambah dengan kesepakatan bersama yang disepakati dan disetujui dibubuhi dengan tandatangan oleh masing-masing utusan perusahaan.
Kaya Alim berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika perusahaan tidak menjalankan sesuai jadwal kesepakatan bersama itu, “Bupati dan DPRK harus ambil sikap tegas jika ada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang ditetapkan. Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan. Bayangkan jika perusahaan merealisasikan kebun plasma berapa ribu kepala keluarga yang bisa terbantu. Bisa saja dengan adanya kebun plasma nantinya Singkil bisa keluar dari number one termiskin di Provinsi Aceh,” kata dia.