Spesialis Pencuri Hp di Waykanan Terancam 7 Tahun Penjara
WAYKANAN – Akibat perbuatannya, EMM (23) warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung terancam tujuh tahun penjara.
Spesialis pencuri handphone (Hp) tersebut ditangkap Polisi di Kampung Gedungpakuon, Kecamatan Baradatu, Minggu (8/5/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Ratna, warga Kampung Bumimerapi, Baradatu.
“Pada Sabtu, 23 April 2022 korban melaporkan kehilangan 5 unit Hp. Saat pulang usai Salat Tarawih korban melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah diperiksa ternyata 5 unit Hp berbagai merek miliknya sudah tidak ada lagi,” tutur Andre.
Pelaku juga diduga melakukan pencurian pada Minggu, 17 April 2022 siang di rumah korban Sariman juga warga Kampung Bumimerapi.
“Saat itu korban sedang tidur mendengar ada suara orang di belakang rumah, setelah dicek ternyata benar bahwa ada orang baru keluar dari pintu dapur rumah korban dan mengambil 2 Unit Hp milik korban,” imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti satu unit handphone korban dan sajam diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
“Untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Jelas Kasatreskrim.