Soal Keringanan Angsuran, Baru BRI Pasarminggu yang Beri Laporan ke Pemkab Pesisir Barat

PESISIR BARAT - Hingga kini, baru satu perbankan yang berada di Pesisir Barat, Lampung, yang sudah melaporkan jumlah nasabah yang diberikan keringanan penundaan pembayaran kredit sejak merebaknya wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Kabag. Perekonomian dan SDA Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Ariswandi, Kamis (04/06), mengatakan bahwa sebelumnya Pemkab Pesisir Barat sudah menyurati delapan perbankan dan perusahaan pembiayaan berkaitan dengan stimulus perekonomian di wilayah Pesisir Barat agar segera menyampaikan pemberitahuan kepada pemkab setempat tentang data jumlah nasabah yang diberikan keringanan penundaan pembayaran kredit.
"Delapan perbankan dan perusahaan pembiayaan itu yakni Kepala Cabang BRI Liwa, Kepala Cabang BNI Kotabumi, Kepala Unit BRI Krui, Kepala Unit BRI Pasarminggu, Kepala KCP BNI Krui, Pimpinan BPD Lampung KCP Krui, Kepala Cabang FIF Krui, Kepala Cabang Mandala Finance Krui," ungkap Aris.
Hal itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor: 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical atas dampak penyebaran COVID-19 dan pengumuman Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), yang menegaskan agar perbankan dan perusahaan pembiayaan melakukan:
Restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur usaha mikro, kecil dan menengah pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan yang terdampak pandemi COVID-19 dan kesulitan memenuhi kewajibannya berupa: perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran dan/atau dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Memfasilitasi dan membantu debitur dalam mengajukan permohonan keringanan kredit.
Mempermudah dan meringankan perusahaan bagi calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam memperoleh pinjaman.
Dilanjutkannya, satu perbankan yang sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemkab Pesisir Barat tentang data restrukturisasi Kupedes dan KUR yakni Bank BRI Unit Pasarminggu.
"Dengan data jumlah keseluruhan yang diberikan keringanan penundaan pembayaran mencapai 91 nasabah dengan jangka penundaan enam bulan dan tiga bulan," ujar Aris.
Karenanya, Aris berharap agar perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sebelumnya sudah dilayangkan surat dimaksud, untuk segera menyampaikan pemberitahuan jumlah nasabah yang diberikan keringanan penundaan pembayaran. "Karena data tersebut akan disampaikan ke Perwakilan OJK RI wilayah Lampung dan Pemprov Lampung," pungkas Aris.