Simpan Ganja, Pemuda Lampung Selatan Dicokok Polisi

Simpan Ganja, Pemuda Lampung Selatan Dicokok Polisi
Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Sandi Irawan (27) warga lingkungan Beringin Atas, Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, ditangkap Polisi karena menyimpang satu paket kecil ganja.

Pelaku dibekuk anggota Polsek Kalianda di Jalan Gang Tahala Jayadi Dusun IV, Desa Kedaton, Senin (17/08) lalu.

Pelaku menyimpan barang haram itu didalam saku jaketnya dengan dibungkus kertas nasi warna coklat dan dimasukan kedalam bungkus rokok Gudang Baru.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, usai membekuk tersangka pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

"Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan  3 paket kecil narkotika Gol I Jenis Ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, yang disimpan di dalam rak tempat alat servis elektronik. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke  Mapolsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (19/08).

Polisi juga membawa barang bukti uang tunai sebesar Rp130 ribu dan 1 unit sepeda motor honda supra fit milik pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI no.35 tahun 2009 ttg Narkotika," tegas Kapolsek.