Simpan 6 Paket Sabu, Martin Ditangkap di Pesisir Barat

Simpan 6 Paket Sabu, Martin Ditangkap di Pesisir Barat
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu. Dailami CH (Foto: Istimewa)

PESISIR BARAT - Satuan Narkorba Polres Lampung Barat menangkap Martin Sofyan (33) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon (Desa) Pagarbukit, Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung, Rabu (23/09) malam.

Kasat Narkoba, Iptu. Dailami CH mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil sabu berikut alat hisap (Bong). Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata Dailami, Kamis (24/09).

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.