Setahun DPO, Pelaku Curat di Lampung Utara Dibekuk di Tangerang

LAMPUNG UTARA – TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil membekuk JKR (22), terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (curat).
Pria warga Kampung Negerikaton, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah itu dibekuk di tempat persembunyiannya Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa RT 17 RW 07 Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (28/1/2022) setelah kurang lebih satu tahun menghilang.
“Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga Polisi melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (28/1/2022)
Kasat menuturkan, JKR merupakan pelaku Curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menggasak satu sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol BE 4957 KC di jalan Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Sabtu (30/1/2021) silam,” kata Eko.
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Lampung Utara.
“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku diketahui dirinya baru selesai menjalani hukuman di wilayah Polda Jabar atas perkara penyalahgunaan senjata api,” ungkap Eko.
Pelaku juga terlibat dalam sejumlah kasus curat di beberapa TKP seperti Lampung Utara, Bekasi dan Jakarta.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, “Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah dilimpahkan ke JPU terdahulu,” pungkas Eko.