Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2022, Arinal Minta BPK Tegak Lurus

Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2022, Arinal Minta BPK Tegak Lurus
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) konsisten dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Pesan itu disampaikan Arinal saat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (9/3/2023).

"Saya minta BPK tetap konsisten tegak lurus aja supaya kita nyaman di dunia maupun akhirat, bukan hanya pemeriksaan sekedar hanya formalitas benar atau salah," ucap Arinal di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Selain itu, Arinal juga meminta BPK untuk terus menjalin koodinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh agenda Pemerintah dalam penggunaan APBD.

Menanggapi harapan Gubernur, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan kesetujuannya terkait hal tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut Pak karena memang tidak bisa satu pihak saja yang bekerja, harus ada kerjasama kedua belah pihak kalau kita mau menuju yang bagus pasti harus sama-sama." pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo melalui rilisnya mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 ayat 3 yang berbunyi “Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Dari peraturan tersebut setiap Pemerintah Daerah memang sudah diberi batas waktu untuk menyusun laporan keuangan hingga tanggal 31 Maret setelah tahun anggarannya berakhir.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah mampu menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan dan diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung, Bapak Arinal Djunaidi kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Lampung.

Seperti diketahui bersama, Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini sudah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 8 kali berturut-turut. Hal ini merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan yang akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan.

Tidak hanya sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang mampu menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun Laporan Keuangan, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi salah satu Pemerintah Daerah dengan capaian realisasi Belanja tertinggi.

Selanjutnya Laporan Keuangan yang telah diserahkan oleh Gubernur Lampung tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksan keuangan untuk dinilai empat aspek yang menjadi dasar pemberian opini yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.