Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2022, Arinal Minta BPK Tegak Lurus

BANDARLAMPUNG - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) konsisten dalam
memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Pesan itu disampaikan Arinal saat menyerahkan Laporan
Keuangan Unaudited TA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung kepada BPK Perwakilan
Provinsi Lampung, Kamis (9/3/2023).
"Saya minta BPK tetap konsisten tegak lurus aja supaya
kita nyaman di dunia maupun akhirat, bukan hanya pemeriksaan sekedar hanya
formalitas benar atau salah," ucap Arinal di Kantor BPK Perwakilan
Provinsi Lampung.
Selain itu, Arinal juga meminta BPK untuk terus menjalin koodinasi
dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh agenda Pemerintah
dalam penggunaan APBD.
Menanggapi harapan Gubernur, Kepala Perwakilan BPK Provinsi
Lampung Yusnadewi menyampaikan kesetujuannya terkait hal tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut Pak karena
memang tidak bisa satu pihak saja yang bekerja, harus ada kerjasama kedua belah
pihak kalau kita mau menuju yang bagus pasti harus sama-sama." pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo melalui rilisnya mengatakan, sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah pasal 190 ayat 3 yang berbunyi “Laporan keuangan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhirâ€.
Dari peraturan tersebut setiap Pemerintah Daerah memang
sudah diberi batas waktu untuk menyusun laporan keuangan hingga tanggal 31
Maret setelah tahun anggarannya berakhir.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah telah mampu menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan dan diserahkan
langsung oleh Gubernur Lampung, Bapak Arinal Djunaidi kepada Kepala Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan Lampung.
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Provinsi Lampung
hingga saat ini sudah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 8
kali berturut-turut. Hal ini merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan yang
akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan
keuangan.
Tidak hanya sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang
mampu menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun Laporan Keuangan, pada Tahun
Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi salah satu Pemerintah
Daerah dengan capaian realisasi Belanja tertinggi.
Selanjutnya Laporan Keuangan yang telah diserahkan oleh
Gubernur Lampung tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksan
keuangan untuk dinilai empat aspek yang menjadi dasar pemberian opini yaitu
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan,
sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan
perundangan-undangan.