Sengketa Tanah Pasar Bumirestu Lampung Selatan Dimenangkan Warga

Sengketa Tanah Pasar Bumirestu Lampung Selatan Dimenangkan Warga
Ketua Tim Advokasi BBHAR DPC PDI Lampung Selatan, Merik Havit SH (Foto: Istimewa)

LAMPUNG SELATAN - Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menolak gugatan Temenggung Cahya Marga terkait sengketa tanah pasar Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Kuasa Hukum Kades Bumirestu dan 34 tergugat lainnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Lampung Selatan menyambut gembira putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang karena dalam menimbang dan memutus sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,” tutur Merik Havit selaku ketua tim kuasa hukum warga.

Dia menegaskan, tim advokasi BBHAR DPC PDI Lampung Selatan siap membantu permasalahan hukum baik pidana ataupun perdata yang dihadapi masyarakat Lampung Selatan sesuai dengan motto PDI Perjuangan  “Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat”

Untuk diketahui, sengketa kepemilikan Pasar Bumirestu telah bergulir sejak pertengahan 2020 silam. Pada Agustus 2021, Temenggung Cahya Marga melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri kalianda. Namun dalam sengketa tersebut PN Kalianda dalam amar putusannya menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Karena tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Temunggung Cahya Marga melaui kuasa hukumnya kembali  mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Namun, upaya banding tersebut juga di tolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Perkara tersebut dimenangkan warga Desa Bumirestu yang notabenenya adalah para pedagang kecil di Pasar Bumirestu. Majelis Hakim memastikan pasar tersebut sebagai milik dan aset Desa Bumirestu.