Sengketa Pilkada Labuhanbatu Diputuskan 30 Juli

LABUHANBATU - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Jumat (30/07) mendatang.
Meski membenarkan agenda tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban mengaku belum menerima surat undangan resmi.
"Benar, melalui web kita melihat sidang lanjutan akan digelar Jumat ini. Namun, kami memang belum menerima surat undangan resmi terkait jadwal sidang di MK," ucapnya, Senin (26/07).
Sementara itu, masyarakat berharap MK segera menyelesaikan sengketa Pilkada Labuhanbatu dengan seadil-adilnya.
"Kami berharap agenda pembacaan putusan di MK dapat berjalan dengan baik. Agar Labuhanbatu segera memiliki Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Rahmat warga Sirandorung.