Sempat Tertunda, DPRD Lampung Lanjutkan Sosialisasi Perda dan Reses

Sempat Tertunda, DPRD Lampung Lanjutkan Sosialisasi Perda dan Reses
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati

BANDARLAMPUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, bakal mengelar agenda kegiatan yang setempat tertunda di tengah pandemi covid-19.

Agenda yang bakal di gelar kembali antara lain, sosilisasi perda dan reses. Rencananya agenda tersebut diawali dengan pembukaan sosilisasi perda, Rabu (15/4). Kemudian di lanjutkan agenda reses pada 16 hingga 23 April.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, membenarkan bahwa kegiatan reses akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sesuai juknis dan juklak, serta peraturan dari Mendagri bahwa reses itu adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap anggota Dewan, serta menjadi hak dari setiap masyarakat," ungkap anggota DPRD Lampung dua periode itu, Senin (13/04).

Saat disinggung terkait penerapan kegiatan reses, April menegaskan bahwa skema dalam melakukan kegiatan reses tersebut, harus disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan covid-19.

"Kalau sebelumnya kan kegiatan tersebut mengumpulkan sampai ratusan partisipan. Jadi saat ini harus disesuaikan dengan keadaan, serta tetap mengutamakan protokol pencegahan yang ada," tegas anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut.

Door to Door, tambah April, bisa menjadi salah satu solusi untuk tetap melaksanakan kegiatan reses tersebut tanpa harus mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

"Door to Door juga bisa menjadi alternatif. Kemudian menggerakkan tim yang ada untuk disebar ke beberapa titik agar para konstituen tetap terjamah," tambahnya.