Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Warga Lampung Tengah Ditangkap di Pesawaran

Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Warga Lampung Tengah Ditangkap di Pesawaran
Foto: Suryanto/monologis.id

PESAWARAN - HR (25) warga Tanjunganom, Terusannunyai, Lampung Tengah, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Senin (21/09) sore, saat melintas di Pos Lantas Bumiagung, Tegineneng, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan, tersangka menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok miliknya seberat 0,22 gram.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” kata Vero, Selasa (22/09).

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.