Sembunyi di Rumah Mertua, Pelaku Curat Dibekuk Polisi
TULANGBAWANG – DH (27), pria pengangguran warga Pancakarsa Purnajaya, Banjarbaru, Tulangbawang, Lampung, ditangkap Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap saat bersembunyi di rumag mertua nya di Kampung Bugis, Menggala Kota, Menggala, Tulangbawang, Selasa (01/09).
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, pelaku DH melakukan curat pada Kamis (02/08), di rumah korban Lilik Kamsiah (34), warga Penawarrejo, Banjarmargo.
“Mulanya suami korban M Choirul Aziz (34), terbangun untuk mengambil handphone (HP) milik korban yang sedang di cas di ruang tengah di depan televise. Ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Lalu suami korban langsung bertanya kepada korban dan korban menjawab tidak tahu,” kata Kapolsek.
Korban lalu mengecek dua HP miliknya yang lain yang berada di samping kepala korban saat tertidur, ternyata dua HP tersebut juga sudah tidak ada. Korban kemudian membangunkan anaknya dan menanyakan HP milik anaknya, ternyata HP tersebut juga sudah tidak ada.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban saat semua penghuni rumah sedang tertidur lelap dengan cara merusak kunci jendela ruang tengah rumah korban, lalu mengambil 4 unit HP, dompet warna orange yang berisi uang tunai sebanyak Rp1,7 Juta dan satu buah celengan yang terbuat dari kardus bekas yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp1,5 Juta. Akibatnya korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp7,5 Juta," jelas Rahmin.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.