Selundupkan 5,9 Kg Sabu, Warga Riau Terancam Hukuman Mati

Selundupkan 5,9 Kg Sabu, Warga Riau Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Foto: Istimewa)

JAKARTA – MZ, warga Pekanbaru, Riau, terancam hukuman mati setelah usahanya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram ke Jakarta digagalkan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.

"MZ ditangkap di Pekanbaru, pada Sabtu (10/4) lalu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, Senin (19/04).

Menurutnya, kasus yang diungkapnya merupakan peredaran lintas provinsi. Dalam aksinya, pelaku membungkus sabu tersebut dengan kemasan teh China warna hijau. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Barang bukti sabu seberat 5,9 Kilogram itu dibungkus menggunakan kemasan teh dan satu unit handphone," tutur Yusri.

Dari keterangan tersangka MZ, sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama I dan A yang saat ini dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan awal, tersangka MZ ditelepon I untuk menyuruhnya mengambil sabu di Jalan Melati Kel. Delima, Kec. Tampan Pekanbaru Riau pada Jumat (9/4) lalu. Selanjutnya diantarkan ke pemesannya dengan kode ‘HOKI’,” ujarnya.

Yusri mengatakan bahwa kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu.

Selanjutnya tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi. Pada Sabtu (10/4) tersangka MZ mengajak temannya yang bernama D yang juga masuk DPO untuk mengantar sabu tersebut.

"Sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesannya, tersangka MZ diamankan oleh Polisi. Sedangkan untuk teman tersangka D kabur pada saat penangkapan," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.