Selama Oktober 2020, Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 36 Kg Sabu

LAMPUNG SELATAN - Sepanjang Oktober 2020, jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan, mengamankan 15 pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti berupa 80 kg Ganja, 36 kg Sabu dan 2.500 pil ektasi yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Itu semua merupakan ungkap kasus di wilayah seaport Pelabuhan Bakauheni. Barang tersebut akan di kirim ke pulau Jawa," tegas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaki A Nasution di Kalianda, Sabtu (31/10)
Zaki menjelaskan, modus yang digunakan tersangka banyak macam. “Ada yang mengunakan mobil pribadi, ada yang disembunyikan di bagasi belakang transportasi umum, bahkan ada yang mengunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi,” ungkap Zaki.
Zaki akan mengusulkan penghargaan bagi jajarannya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus tersebut, “Itu atasan nanti yang akan menilainya" kata dia.