Selain Pemutihan Pajak, Samsat Lampung Barat Gratiskan Balik Nama Kendaraan

LAMPUNG BARAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di mulai 1 April hingga September 2021.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 07 tahun 2021 tentang pemutihan pajak yang akan dilaksanakan di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten dan Kota di Lampung.
Tak hanya membebaskan denda pajak kendaraan, Samsat Lampung Barat melayani balik nama kendaraan secara gratis.
“Pemutihan pajak bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak,” kata Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah 14 Lampung Barat, Desi Lia, Selasa (30/03).
Desi mengatakan, pemutihan pajak ini ialah kebijakan pemerintah mengingat di masa pandemi COVID-19 masyarakat sangat terdampak. Untuk pemutihan pajak itu sendiri masyarakat cukup membawa persyaratan seperti kartu tanda penduduk, STNK , serta bukti fisik.
“Pemutihan pajak ini masyarakat hanya dibebankan wajib pajak pada tahun berjalan yang artinya bila pajak kendaraan tersebut mati ditahun-tahun sebelumnya maka beban wajib pajak tersebut dihanguskan cukup membayar pajak pada tahun berjalan,” jelasnya.
Dia menyampaikan, untuk kendaraan yang akan mendaftar di pemutihan pajak tapi belum atas nama pribadi maka terdapat kebijakan untuk membawa surat kuasa serta foto copy dari pemilik sebelumnya.
“Untuk pelayanan sendiri, Samsat Lampung Barat melayani setiap hari mulai Senin hingga Sabtu dengan kuota per hari maksimal 150 kendaraan serta dilakukan 3 sesi serta melayani pendaftaran secara online. Hal ini dilakukan agar mengurangi kerumunan serta tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tegasnya.