Sektor Informal Persampahan Belum Tersentuh Kebijakan PEN

Sektor Informal Persampahan Belum Tersentuh Kebijakan PEN
Foto: Dian Surahman/monologis.id

BEKASI - Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) bersama Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Sekolah Pelangi Semesta Alam, Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Koalisi Pemantau Limbah B3 Indonesia dan TPS 3R BS melakukan advokasi kehidupan dan perekonomian sektor informal dalam pengelolaan sampah.

Yang menjadi perhatian adalah pemulung di kawasan TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkengan, dan sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Ketua Umum APPI Bagong Suyoto mengatakan, pendampingan sektor informal dalam pengelolaan sampah harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

“Pelaku sektor tersebut diantararanya pemulung, buruh sortir, pengangkut sampah, pelapak kecil, dll. Selama hampir setahun nasib mereka dalam menghadapi pandemi COVID-19 semakin berat,” kata Bagong, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/11).

Dia menambahkan, sektor informal merupakan salah satu penyokong perekonomian nasional di masa krisis, termasuk masa pandemi COVID-19.

“Ketika Indonesia dilanda krisis moneter 1998-an, sektor informal mempunyai peran penting. Mereka bekerja keras untuk menyelamatkan perekonomian keluarga, masyarakat dan Negara,” ujarnya.

“Situasinya agak berbeda, namun dampak krisis wabah COVID-19 ini dirasakan semua orang, dan lebih parah pelaku sektor informal yang tinggal di pinggiran kota dan pembuangan sampah, seperti pemulung, buruh sortir, pengangkut sampah, pelapak kecil dan lain. Mereka hidupnya tergantung pada sampah, juga pada buangan limbah medis,” imbuhnya.

Bagong menegaskan, mereka minta dukungan, fasilitasi dan bantuan pemerintah pusat dan daerah secara merata dan adil.

“Misalnya, kebijakan dan implementasi insentif terhadap sektor informal yang melakukan pengolahan sampah, seperti mengais, memilah dan mendaur ulang sampah. Sebagaimana diamanat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81/2012, dan aturan terkait. Cuma konteks tentang insentif perlu aturan lebih teknis, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau dalam bentuk kebijakan lain yang lebih sederhana,” kata Bagong.

Lalu, lanjut Bagon, mereka (pemulung) minta fasilitasi dan dukungan permodalan, teknologi, pemasaran dan informasi daur ulang. Dan yang terpenting adalah stabilitas harga sampah pungutan pemulung dan daur ulang sampah.

“Mereka juga meminta agar kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyentuh sektor informal dalam pengelolaan sampah. Sejumlah komunitas sudah mendapat bantuan program PEN. Sayangnya, sampai hari ini komunitas pemulung, buruh sortir, pekerjaan kebersihan, pelapak kecil, dll belum tersentuh sama sekali,” kata dia.

Padahal, kata Bagong, APPI, KPNas, Sekolah Pelangi Semesta Alam dan networking sudah melakukan pendataan menurut KTP/NIK dan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Katanya, sudah dibahas beberapa kali di Kantor Staf Presiden.

“APPI, KPNas, Sekolah Pelangi Semesta Alam, Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Koalisi Pemantau Limbah B3 Indonesia dan TPS 3R BS meminta dan mendesak agar pemerintah pusat memperhatikan nasib sektor informal dalam pengelolaan sampah tersebut. Sekarang hidup mereka lagi susah,” tegasnya.

Menurut Suwiryo Hadistri Bara Ketua TPS 3R BS di KAmpung Kobak Rantai Desa Karangreja, Pebayuran, Bekasi, sejak ada COVID-19 kehidupan para pemungut sampah semakin susah. Harga-harga sampah terus turun sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik.

“Kasihan mereka, apalagi pada musim kemarau tak dapat penghasilan. Kecuali ngorek sampah, dan hasilnya kecil, yang penting bisa memberi uang jajan anak dan beli beras. Selama ini kami belum pernah dapat bantuan dari pemerintah, seperti Sembako. Kami memang pernah dapat bantuan APD dari KLHK,” ucapnya.  

Suwiryo mengatakan, mereka meminta diperhatikan perekonomian dan kecukupan pangan sektor informal agar harga-harga pungutan sampah stabil, dalam kondisi normal harga sampah campuran Rp1.000-1.200/kg. Saat pandemi COVID-19 berkisar Rp 600-800/kg. Belakangan harga-harga sampah pungutan merangkak naik.