Sekretaris DPMP Prinsewu: Berita Serah Terima Pekerjaan Harus Dimiliki Desa

Sekretaris DPMP Prinsewu: Berita Serah Terima Pekerjaan Harus Dimiliki Desa
Sekretaris DPMP Kabupaten Pringsewu, Sugiyanto. (Foto: Azis Ariansyah/monologis.id)

PRINGSEWU -  Berita acara serah terima pekerjaan antara kepala pekon (desa) dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mutlak harus dimiliki setiap pekon.

Demikian dijelaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sugiyanto, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/01), terkait proyek dana desa.

"Berita acara serah terima pekerjaan disetiap pekon, sudah diatur dalam Peraturan Bupati," tambahnya.

Ketika ditanya apakah berita acara serah terima merupakan persyaratan dalam pemeriksaan inspektorat, Sugiyanto enggan menjawab.

"Temui saja kepala bidang nya, Pak Tri. Dia yang bisa menjelaskan secara teknis," ujarnya.

Sugiyanto menegaskan jika institusinya hanya pembinaan secara teknis saja sedangkan punishment (sanksinya) ada di inspektorat.

Sebelumnya, dari hasil peninjauan di lapangan, ada beberapa pekon di Pringsewu yang enggan menunjukan berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Ketika di konfirmasi terkait realisasi dana desa berupa fisik, kepala pekon berkilah kalau realisasi dana desa sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan sudah diperiksa inspektorat.

Salah seorang kepala pekon di Ambarawa Timur bahkan menyatakan wartawan tidak berhak menanyakan berita acara serah terima hasil dari suatu pekerjaan yang ada dipekon.

"Bukan wewenang wartawan untuk menanyakan berita acara serah terima hasil pekerjaan," kata oknum kepala pekon itu.