Sekkab Pesisir Barat Vidcon Dengan Dirjen Kemenkeu Terkait Pilkada Serentak

PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal, melalui Sekkab, N Lingga Kusuma, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), I. Nyoman Setiawan, mengikuti rapat dengan Dirjen Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Video Confrence (Vidcon), di ruang Batu Gukhi Sekretariat Pemkab Pesibar, Kamis (18/06).
Dalam sambutannya Dirjen Keuangan, Moch. Ardian N, menyampaikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dan merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/Kota.
Hal tersebut sesuai rapat dengar pendapat dengan komisi 2 DPRI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKP RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan demikian pemerintah membuat Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 bahwa pelaksanan pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/Bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Adapun hal tertundanya pilkada sebelumnya meliputi 3 tahapan. Adanya penambahan daftar pemilih tetap (DPT), kebutuhan TPS bertambah dan alat pelindung diri (APD).
Dijelaskannya, guna memenuhi kebutuhan optimalisasi penyesuaian tahapan, jadwal dan program kegiatan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi COVID-19 dikukuhkan melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2020.
Dengan demikian pemerintah pusat meminta Pemda bersama Bawaslu dan KPU guna mendukung pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 guna mengoptimalisasi keuangan daerah (APBD) yang ada.
Diketahui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 terkait perubahan sistem kerja dan pendanaan pemungutan suara kepala daerah sesuai dengan kondisi saat ini.