Sekkab Pesisir Barat Ikuti Vidcon Sosialisasi MCP 2020 dan Manajemen ASN dengan KPK

Sekkab Pesisir Barat Ikuti Vidcon Sosialisasi MCP 2020 dan Manajemen ASN dengan KPK
Sekkab Pesisir Barat N. Lingga Kusuma, mengikuti vidcon dengan KPK perwakilan Provinsi Lampung

PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Lampung,  Agus Istiqlal, melalui Sekkab, N. Lingga Kusuma, mengikuti video conference (vidcon) sosialisasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) 2020 dan Management Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, (28/05).

Diketahui bahwa acara vidcon pada hari ini merupakan forum yang di inisiasi oleh KPK perwakilan Provinsi Lampung untuk semua pemkab yang mencakup seluruh wilayah Provinsi Lampung dalam rangka mensosialisasikan MCP 2020 dan manajemen ASN untuk menyusun data yang aktual dan potensial yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Direktorat Litbang KPK, Niken Ariati. 

Niken Ariati menyampaikan terkait sosialisasi MCP tersebut  MCP 2020 cukup sulit pada saat realisasi pendapatan daerah, fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengatasi penanganan pidana dimana tugas pokok MCP tersebut lebih pada Optimalilasi Pendapatan Daerah.

Di jelaskannya juga secara rinci tentang materi terkait dengan rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi yang diapresiasikan bersama melalui aplikasi, perbaikan tatakelola pemerintahan, menyelamatkan keuangan dan aset daerah.

Selanjutnya Pembahasan Manajemen ASN terkait MCP mengimplementasikan terkait:

1. Evaluasi jabatan.

Pemda Melakukan evaluasi jabatan, Pemda berkoordinasi dengan kemenPAN RB dalam rangka validasi Evaluasi jabatan.

2. Penilaian kinerja.

Ada 2 sub indikator yaitu Aplikasi penilaian kinerja (50%), Tambahan penghasilan pegawai (50%).

3. Kepatuhan LHKPN dan Gratifikasi.

Pemda menyusun regulasi kepatuhan pelaporan LHKPN, pemda melakukan sosialisasi untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN.

4. Pola rekrutmen Promosi,Rotasi,Mutasi Pemberhentian Pejabat ASN.

BKD menyampaikan laporan pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi ,mutasi pemberhentian pejabat ASN kepada Kepala Daerah, BKD menyusun rekapitulasi pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi pemberhentian pejabat ASN setiap 3 bulan sekali.

5. Benturan kepentingan

Regulasi benturan kepentingan yaitu BKD menyusun regulasi benturan kepentingan, Kepala Daerah menetapkan regulasi benturan kepentingan.