Sekdaprov Lampung Resmikan Penggunaan Aplikasi Srikandi

BANDARLAMPUNG - Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, meresmikan penerapan
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Peresmian berlangsung di Ballroom Hotel Sheraton,
Bandarlampung, Rabu (6/9/2023), disaksikan langsung oleh Kepala Kearsipan
Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto.
Fahrizal menjelaskan bahwa penerapan aplikasi Srikandi
merupakan momentum awal sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik
Indonesia terkait dengan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik) di lingkungan pemerintahan.
Seperti diketahui, aplikasi Srikandi bergerak di bidang
kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan
berbasis elektronik.
Lampung adalah Provinsi ke-15 se-Indonesia yang melakukan
penerapan aplikasi ini.
Fahrizal mengatakan pelaksanaan penerapan aplikasi Srikandi
merupakan kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi
contoh dan acuan bagi daerah dan provinsi lain yang menerapkan aplikasi
Srikandi ini.
"Dalam waktu dekat, target pada akhir Desember 2023
paling lambat penerapan aplikasi Srikandi ini sudah harus wajib diterapkan
dalam konteks persuratan dan kearsipan," ujar Fahrizal.
Diharapkan, aplikasi Srikandi ini dapat menjadi pemicu dan
penyemangat dalam rangka menerapkan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik).
Pada bagian lain, Fahrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini
merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan kearsipan dan
pengelolaan sebagaimana termuat dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Fahrizal mengajak kepada Instansi/OPD Pemerintah dan seluruh
Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung, untuk berkomitmen bersama-sama
mensukseskan Srikandi ini.
"Semoga memberikan manfaat bagi kesejahteraan
masyarakat Provinsi Lampung yang terwujud dalam percepatan layanan kepada
masyarakat Lampung yang kita cintai," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia
Imam Gunarto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penerapan Aplikasi Srikandi
adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang SPBE.
Hal tersebut menjelaskan bahwa jika sudah ada aplikasi yang
sifatnya berbagi pakai, maka tanpa terkecuali semua perangkat daerah atau
instansi pemerintah harus dan wajib menggunakannya.
Setelah diresmikan, juga dilakukan pelatihan penggunaan
aplikasi Srikandi pada OPD di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Perpustakaan dan
Kearsipan Ptovinsi Lampung Rizky Sofyan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Lampung, Kepala Stasiun TVRI Lampung, Kepala RRI Kota Bandar Lampung,
serta para Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Lampung ataupun yang mewakili.