Sekda Pesisir Barat Motivasi Peserta CASN

PESISIR BARAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Lampung, N. Lingga Kusuma, memberikan dukungan dan motivasi kepada para peserta CASN yang akan melaksanakan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT)
Dukungan itu disampaikan Lingga saat melakukan monitoring pelaksanaan tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CP3K) penempatan Pesisir Barat, di Institut Teknologi Sumatera (Itera), Lampung Selatan, Rabu (07/10).
Pada monitoring itu Lingga didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hasnul Abrar Sanusi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Syahrial Abadi, dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Edwin Kastolani Burtha.
"Doa orang tua yang menyertai adalah pendorong, selain ikhtiar maksimal dari diri pribadi. Yang paling penting dalam mengerjakan soal jangan terburu-buru agar pada akhir pengumpulan tidak terjadi kekosongan jawaban dikarenakan terburu-buru dalam mengerjakan soalnya. Doa saya dan seluruh tim, semoga pelaksanaannya sukses dan diberikan hasil yang terbaik" ujarnya.
"Yang terakhir jangan sampai stres dalam mengerjakan soal, karena dalam keadaan stres kemampuan kerja kita akan berkurang 50 perse . Tak ada soal yang susah, yang susah itu ya jawabannya," imbuhnya.
Lebih jauh Lingga menegaskan dan menjamin pelaksanaan seleksi CASN sudah transparan dan kesalahan yang terjadi berasal dari peserta seleksi sendiri. Teknologi yang digunakan untuk seleksi juga terus dikembangkan, sehingga semua pihak yang terlibat dituntut transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, tetap diberikan ruang menyampaikan protes jika ada pengaduan.
"Semua terkoneksi seperti komputer yang digunakan untuk pelaksanaan CAT, kamera pengawas yang terhubung ke server pusat dan hasilnya bisa langsung diperoleh. Tidak ada lagi permainan dengan uang atau praktek nepotisme," tegasnya
Pelaksanaan seleksi CASN dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.